KARAWANG, AdaNews – Aksi biadab berupa penganiayaan diduga telah dilakukan oknum pejabat dan beberapa PNS Pemkab. Karawang, Jawa Barat terhadap dua wartawan online yang bertugas di wilayah itu.
Atas peristiwa memiriskan serta merusak marwah PNS tersebut, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) sangat mengutuk keras. Pasalnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.
“Saya sebagai Ketua Umum IWO Indonesia sangat mengutuk keras atas tindakan para Oknum PNS di Karawang. Ini jelas-jelas telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, khususnya pasal 4 ayat 3,” tandas Ketua Umum IWO Indonesia, NR Icang Rahadian, SH, kepada awak media
Menurut Icang, profesi jurnalis saat melakukan tugasnya telah dilindungi oleh hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.
“Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, mengorek informasi, memperoleh keterangan, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga mewartakannya terhadap publik. Sebagai aparatur negara, mestinya para PNS paham soal kerja-kerja jurnalis. Kalau tidak tahu, silahkan belajar bagiamana kerja-kerja jurnalis itu,” beber pria yang berprofesi sebagai pengacara ini
Lebih jauh, Icang menegaskan, tindakan yang dilakukan para oknum PNS di Karawang telah melanggar Pasal 18 ayat 1. Bunyinya, bahwa setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan kurungan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Tak hanya itu, oknum. PNS yang melakukan tindakan penganiayaan bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 (ayat 1). Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun (ayat 2).
“Ini sungguh biadab, apalagi para Oknum PNS tersebut memberikan minuman keras dan memaksa jurnalis tersebut meminum air kecing,” tandasnya.
Bupati Karawang Diminta Turun Tangan
Atas peristiwa tersebut, NR. Icang Rahadian dengan tegas meminta Bupati Karawang untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja oknum para PNS yang diduga telah melakukan penganiayan terhadap dua orang jurnalis media online. Kalau tidak, tambah Icang, hal tersebut akan menjadi preseden buruk terhadap Pemerintahan Kabupaten Karawang
Pasalnya jika peristiwa serupa terus terjadi kepada wartawan di daerah, maka IWO Indonesia tak akan segan- segan menempuh jalur hukum untuk mempidanakan para pelaku yang menghalang halangi kinerja jurnalis di daerah.
“Jika hal serupa masih terjadi, baik di kalangan politikus maupun pejabat dan lainnya, maka kami tidak akan segan segan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
IWO Indonesia Siap Beri Bantuan Hukum
Dalam kesempatan yang sama, NR. Icang Rahardian dengan tegas menyampaikan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP IWO Indonesia siap memberikan bantuan pendampingan hukum jika diperlukan dan bakal meminta kepada aparat penegak hukum agar segera dilakukan pemanggilan terhadap oknum yang melakukan kekerasan terhadap para jurnalis tersebut.
“Saya minta polisi bergerak cepat untuk melakukan tindakan terhadap pelaku pemukulan pada para jurnalis tersebut. Lantaran, hal ini telah menghambat tugas jurnalis dan menodai UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tukasnya.
Masih lanjut Icang, jika kasus penganiayaan terhadap wartawan tidak cepat diselesaikan dikhawatirkan masyarakat akan bertindak arogan, dan media pun tidak mampu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, karena adanya tekanan premanisme.
“Saya kira langkah yang diambil teman-teman wartawan untuk mebuat laporan kepada kepolisian sudah tepat. Jangan karena hanya hal sepele, lantas bisa main hakim sendiri,” jelas Icang.
“Jika memang tidak berkenan dengan sikap media, saya rasa ada langkah lain yang lebih bijak. Laporkan saja ke organisasi Pers, jika melanggar kode etik. Lalu, kan ada Dewan Pers yang bisa memutuskan apakan wartawan dalam menjalankan tugasnya patuh atau tidak terhadap UU Pers,” pungkasnya. ***