SUMEDANG, AdaNews – antuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah. Bantuan ini diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warung yang bekerjasama dengan bank.
Namun, pada kenyataannya program tersebut malah berubah haluan. Bantuan yang semula diterima masyarakat dalam bentuk sembako, diganti menjadi uang tunai. Pencairannya bekerja sama dengan Kantor Pos masing-masing wilayah.
Sontak perubahan regulasi ini menimbulkan reaksi keras dari beberapa pihak. Mereka berpendapat, bantuan tersebut perlu dikaji ulang, karena dianggap telah menyimpang dari tujuan semula. Yakni, menciptakan ketahanan pangan bagi masyarakat miskin.
Beberapa pihak juga mengira, program bantuan secara tunai dianggap tidak tepat. Pasalnya kemungkinan besar rawan disalahgunakan.
“Tak menutup kemungkinan, uang bantuan itu malah dibelanjakan untuk sesuatu yang sifatnya sekunder atau konsumtif, misalnya rokok, minuman keras atau hal-hal negatif lainnya,” tandas sumber.
Untuk Kabupaten Sumedang, penyaluran bantuan secara tunai dinilai akan menimbulkan masalah baru. Yaitu terjadinya kerumunan massa di Kantor Pos, padahal sebagaimana diketahui, Pemerintah Daerah Kota Tahu ini tengah memberlakukan PPKM level 3, guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
“Regulasi Program BPNT adalah Bantuan Pangan Non Tunai. Tapi kenapa pemerintah malah akan menyalurkannya secara tunai? Sementara aturannya tidak dirubah,” tegas si sumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu.
“Sebelum merubah aturan, pemerintah harusnya mensosialisasikan lebih dulu, agar bantuan ini tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (Wan)**