Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Dikabulkan DPR

0 0
Read Time:50 Second
Masa aksi unjuk rasa para kepala Desa

Jakarta, Adanews.id – Sorak gembira  bergema ketika tuntutan  ribuan kepala desa (kades) diterima  dan masuk Prolegnas, tuntutan mereka adalah revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa, khususnya Pasal 39 yang memuat ketentuan mengenai masa jabatan.

Adapun tuntutan yang disampaikan paara kepala Desa untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi.

Masa aksi unjuk rasa para kepala Desa

Tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mendesak revisi UU 6/2014 tentang Desa akan diakomodir Komisi II DPR RI. Salah satu poin tuntutannya yakni perihal jabatan Kepada Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dan sekarang tinggal menunggu pihak pemerintah.

Sebelum membubarkan diri para kepala Desa  sempat melakukan sujud syukur dan ada yang histeris lalu joged bersama lalu  mereka berangsur-angsur  meninggalkan lokasi, Kepolisian terlihat membantu bubaran massa agar berjalan aman dan tertib. / DK

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: