
Jakarta, Adanews.id – Sorak gembira bergema ketika tuntutan ribuan kepala desa (kades) diterima dan masuk Prolegnas, tuntutan mereka adalah revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa, khususnya Pasal 39 yang memuat ketentuan mengenai masa jabatan.
Adapun tuntutan yang disampaikan paara kepala Desa untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi.

Tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mendesak revisi UU 6/2014 tentang Desa akan diakomodir Komisi II DPR RI. Salah satu poin tuntutannya yakni perihal jabatan Kepada Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dan sekarang tinggal menunggu pihak pemerintah.
Sebelum membubarkan diri para kepala Desa sempat melakukan sujud syukur dan ada yang histeris lalu joged bersama lalu mereka berangsur-angsur meninggalkan lokasi, Kepolisian terlihat membantu bubaran massa agar berjalan aman dan tertib. / DK