AdaNews.id-Untuk yang ke tiga kalinya Koni Kab. Sumedang melakukan kerjasama atau Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Sumedang tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis ( 26/11).
Kesepakatan tersebut ditandatangani Ketua Koni Drs. H. Ali Bajri, MM, dan Kajari Endang Sudarma, SH, MH, disaksikan juga Kasi Datun Ermawan SH, MH, Wakil Ketua Ade Hidayat, Sekum Teteng Tarsadi dan Pembinaan Hukum H. Thomas Darmawan.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Bintek Peraturan Mutasi Atlet kepada cabang olahraga yang tercatat di Koni sekitar 38 cabor. Selain pemaparan tentang Peraturan Mutasi Atlit oleh Ermawan, SH. MH.
Ketua Koni H. Ali Bajri, dalam kesempatan itu menyampaikan, kesepakatan tersebut mendapat sambutan baik dari Koni Jawa Barat, karena Koni Sumedang terus berkelanjutan dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Dan tujuannya untuk mengamankan dan memgawasi perpindahan atlet, harus sesuai dengan prosedur dan undang- undang yang berlaku.
“Alhamdulillah Koni Jabar menyambut baik tentang kesepakatan yang ke tiga kalinya ini dan yang melaksanakan kerja sama ini ada 12 koni se-Jawa Barat. Dan saya bangga atlet Sumedang begitu besar rasa cinta kedaerahannya, meski saat ini ada sekitar 20 atlit yang minta pindah. Dan dengan adanya hal ini, atlit tidak bisa sembarangan pindah atau ujug- ujug terdaftar di kabupaten lain. Saya ingatkan juga bagi cabor- cabor yang habis masa jabatannya, segera mengurus kembali menjelang musorkab koni nanti,” Jelasnya.
Sedangkan Ermawan mengucapkan rasa terima kasihnya atas kepercayaan dan kerjasama tersebut, serta mengingatkan juga bawa dalam membina olah raga sekarang tidak bisa semena-mena lagi, karena sudah ada undang-undang yang mengaturnya yakni Undang- undang No. 3 tahun 2005 tentang Sistim Olahraga Nasional.
“Membina olahraga sekarang tidak bisa semena-mena lagi tapi harus punya target dan tujuan yang mendukung program pemerintah. Disamping cabor harus melakukan koordinasi yang dijembatani oleh Koni. Jangan diam-diam melakukan penyelewengan atau melakukan perpindahan tanpa sepengetahuan koni,” Jelas Ermawan.**Acep