Pengelola Arosa Harap Pemkab Sumedang Segera Keluarkan Izin Resmi Operasional Tempat Hiburan

0 0
Read Time:1 Minute, 31 Second

SUMEDANG, AdaNews – Arosa Resto & Karoke Family adalah salah satu tempat hiburan cukup populer yang berada di Jalan Prabu Geusan Ulun No 108 Sumedang. Arosa sendiri diambil dari nama kecil sang pemilik, Ricka Arossa yulianti.

Sebelum pandemi virus corona mewabah di Indonesia, khususnya Sumedang, tempat hiburan yang bersebrangan dengan Kantor Bank Jabar Banten ini merupakan salah satu tempat yang cukup ramai dikunjungi. Tak heran, bila keuntungan yang diraup pun cukup besar.

Namun, sejak pandemi menyerang, bisnis resto dan karoke lambat laun mengalami kemunduran. Hal ini disebabkan, adanya larangan dari pemerintah berupa penerapan PPKM dan aturan prokes ketat. Dampaknya, pengunjung pun sepi. Menurut pengakuan pemilik, kerugian mencapai 90 persen.

Sementara untuk bisnis karoke lebih parah, karena tidak adanya adanya izin operasional resmi dari pemerintah. Karoke baru dibuka sekitar bulan Nopember 2021, mulai jam 13. 00 WIB s/d pukul 22.00. Namun begitu, pihak pengelola dan para pengunjung merasa tidak tenang. Mereka khawatir, sewaktu-waktu ada razia.

Diakui pihak pengelola, Asep Dani, kerugian yang di alami awal pandemi hingga sekarang sangat besar. Pasalnya, harus menanggung kerusakan perbaikan peralatan karoke.

“Dari 14 room, cuma ada dua room saja yang masih bisa operasional. Selebihnya rusak parah,” tutur Asep, Rabu (26/1/22).

“Demi mengantisipasi kelangsungan perusahan, kami terpaksa harus merumahkan separuh dari jumlah karyawan. Dengan kata lain, hanya 20 karyawan saja dari jumlah 40 karyawan yang ada. Itu juga gaji mereka belum bisa dibayar secara normal,” imbuhnya.

Masih diutarakan Asep, pihaknya berharap, pemerintah Kabupaten Sumedang bisa secepatnya mengeluarkan ijin resmi operasional tempat hiburan. Seperi yang telah dilakukan oleh kota lain. Seperti, Kota Garut dan Bandung.

“Saya rasa bila tempat hiburan kembali dbuka, perputaran uang tidak hanya menguntungkan pihak pengusaha, tapi juga pihak lain. Karena, pajak untuk usaha karoke ini mencapai 50 persen. Dengan begitu, akan kembali tercipta kesinambungan antara pihak pengusaha dan pemerintahan,” pungkas Asep. (Siti)**

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: