AdaNews – Penyaluran dan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) harus berpedoman pada buku petunjuk teknis penggunaan dana BOS. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan operasional sekolah reguler pasal 2 mengamanatkan bahwa dalam pengelolaan bantuan operasional sekolah, harus berdasarkan prinsip fleksibel, efektivitas, efisien, akuntabel, transparan dan tepat sasaran.
Pengelolaan dana BOS harus dikelola dengan baik, mulai dari dari perencanaan, pelaksanaannya harus sesuai kebutuhan prioritas sekolah.
Kemudian transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS kepada publik merupakan salah satu wujud kontrol dari masyarakat. Pasal 20 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa kepala sekolah perlu membentuk tim BOS yang terdiri dari kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara, dan anggota yang terdiri dari satu orang guru, satu orang komite sekolah, dan satu orang dari orang tua siswa yang dipilih kepala sekolah dan komite dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana adalah tugas dari tim BOS ini. Sementara itu yang terjadi mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawabannya justru banyak ditemukan fakta hanya dikelola atau dimonopoli oleh kepala sekolah sendiri.
Sedangkan komite dan perwakilan orang tua siswa hanya dijadikan asesoris. Mereka dibutuhkan hanya ketika diminta tanda tangannya semata. Padahal dikatakan berdasarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2021 pasal 20 ayat 1 dan 2, kepala sekolah harus tunduk pada peraturan dan melaksanakannya.
Pengelolaan dana BOS yang baik sangat penting. Sebab hal itu akan mampu membantu tercapainya tujuan program yang efektif dan efisien. Pasal 21 ayat 1f dan 1i menyatakan bahwa kepala sekolah dilarang membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat. Namun pada pelaksanaannya, masih banyak ditemukan berita-berita di media mainstream, oknum kepala sekolah melakukan pergantian bangunan atau kantor kerjanya dengan menelan biaya hingga puluhan juta rupiah.
Contoh lain, pada masa-masa pandemi lalu, pengelolaan dana BOS sejatinya banyak diprioritaskan pada pengadaan alat-alat kesehatan, kuota internet bagi guru dan peserta didik untuk memperlancar pembelajaran jarak jauh. Namun yang terjadi justru pengelolaan bantuan dana operasional sekolah tidak sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.
Pengelolaan Dana BOS yang Boleh dan Dilarang
Agar tujuan pemberian Bantuan Operasional Sekolah dapat terlaksana tepat sasaran yaitu untuk membuat pendidikan di Indonesia menjadi lebih maju. Maka, Pemerintah membagi kriteria penggunaan dana BOS, yaitu yang diperbolehkan dan dilarang. Apa saja? Berikut di antaranya:
Penggunaan dana BOS yang diperbolehkan
Tujuan dari pemberian dana BOS yaitu agar sekolah dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan nyaman dan efektif. Oleh karena itu, berikut 12 penggunaan dana BOS yang bisa dilakukan oleh sekolah, seperti:
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pengembangan perpustakaan.
Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler.
Kegiatan evaluasi pembelajaran.
Administrasi kegiatan sekolah.
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Langganan daya dan jasa.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin), Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru dan lembaga sertifikasi profesi P1.
Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK.
Pembayaran honor guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIPLah Kemendikbud sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
Penggunaan dana BOS yang dilarang
Selain itu, Pemerintah juga melarang sekolah untuk menggunakan dana BOS yang tidak berhubungan dengan sekolah atau tidak mendukung kegiatan pembelajaran. Berikut 14 penggunaan dana BOS yang dilarang dilakukan oleh sekolah:
Menyimpan dana BOS dengan tujuan untuk dibungakan.
Dana BOS dipinjamkan kepada pihak lain.
Membeli software pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis.
Menyewa aplikasi pendataan PPDB online.
Membiayai kegiatan yang bukan menjadi prioritas sekolah.
Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
Membeli pakaian yang bukan untuk keperluan sekolah.
Digunakan untuk melakukan rehabilitasi sedang dan berat.
Membangun gedung atau ruangan baru.
Membeli saham.
Membiayai kegiatan yang sudah dibayarkan secara penuh oleh Pemerintah.
Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS.
Bertindak sebagai distributor pembelian buku.
Membiayai kegiatan yang diselenggarakan di luar dinas pendidikan.
Apabila dana BOS yang disalurkan sudah dipergunakan untuk kebutuhan sekolah, maka pihak sekolah diwajibkan untuk memberikan laporan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
Jika sekolah diketahui tidak melakukan pelaporan BOS Tahap I dan Tahap II, maka untuk dana BOS Tahap III tidak akan disalurkan. Selain itu, untuk sekolah negeri yang tidak mendapatkan bantuan dana BOS, hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda).
Modus Korupsi Dana BOS
Karena menyangkut keuangan negara, apapun bentuk penyelewengan dana BOS bisa disebut tindak pidana korupsi. Karena itu, mari kita kawal agar pengelolaan dana ini bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya, jangan sampai justru dijadikan media untuk memperkaya diri atau sejenisnya.
Seperti diungkap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sedikitnya ada 12 modus penyalahgunaan dana BOS yang kerap dilakukan oknum pengelola anggaran sekolah. Ragam modus ini ditemukan dari kasus korupsi dan penyelewengan dana BOS beberapa tahun belakangan.
Untuk lebih jelasnya, silahkan klik link ini :
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200910150042-12-544965/kemendikbud-ungkap-12-modus-penyelewengan-dana-bos
Penulis : Asep Apendi (Ketua KPK Jabar Setda Sumedang)