Satpol PP Sumedang Sukses Amankan Ratusan Botol Miras

0 0
Read Time:2 Minute, 57 Second
Kasatpol PP Sumedang, Bambang Riyanto

Adanews-Baru-baru ini Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, sukses mengamankan lima orang pedagang minuman keras (Miras) beserta alat buktinya berjumlah 125,5 botol dari beragam merk. Tak hanya itu, institusi penegak Peraturan daerah (Perda) ini juga berhasil menjaring delapan pasangan bukan suami isteri yang diduga tengah melakukan asusila, Sabtu (11/9/21).

Keberhasilan Satpol PP ini tertuang dalam berita acara Kasatpol PP Sumedang, Bambang Riyanto, yang disampaikan kepada Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir. Kegiatan ini menurut Bambang, dilaksanakan mulai sabtu malam (11/9/21), sekira pukul 20.30 hingga Minggu, pukul 00.50 WIB. Dan, dipimpin oleh Kepala Bidang PPUD, Yan Maharizal, SH., MH, serta didampingi Kabid Linmas, Dadi Kusnadi, S.Sos., M.Si, Kabid Tibum Tranmas, Hilman Abdilah, S.Hut., M.Si, Kasi Lidik Sidik, Ian Ariyandhy, Kasi Tibumtranmas, Dedi Supriadi, S.IP, empat orang pejabat Fungsional, delapan orang anggota tim Kelongwewe pada Bidang PPUD, dan tiga orang anggota Satpol PP pada Bidang Tibum tranmas.

Tidak hanya menyampaikan personil secara lengkap, Bambang juga merinci detil tentang nama-nama pemilik warung miras yang berhasil diamankan beserta barang buktinya, serta nama-nama pihak yang diduga bukan pasangan suami isteri. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Depot Jamu di Daerah Banjarsari Desa Tolengas Kecamatan Tomo, yang dimiliki oleh yang berinisial P. Dari sini, tim Satpol PP berhasil mengamankan 13 botol Asoka, dua botol Whisky, satu botol Ice Land, satu botol Guiness, empat botol arak besar, tiga botol anggur kolesom, tujuh botol anggur merah besar, 11 botol anggur merah kecil, dan empat botol arak kecil.

2. Depot jamu milik GP, di Dusun Sukasari, Desa Tolengas, Kecamatan Tomo. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 12 botol Bir Anker, 10 botol anggur merah kecil, empat botol Newpoot Pasion Blue, dua botol Newpoot Revolusion, enam botol Kilin Sebanyak, 10 boto arak besar, 10 botol Guinnes Besar, sembilan botol anggur merah besar dan satu botol Intisari.

3. Warung kopi milik EGS, di Desa Ujung Jaya Kecamatan Ujungjaya. Barang bukti yang berhasil diamankan di tempat ini hanya lima botol Bir Anker.

4. Warung kopi AH di Desa Ujungjaya, dengan barang bukti berupa 2,5 botol Bir Anker, serta dua orang warga yang ketahuan tidak memiliki identitas atas nama AP dan Y.

5. Warung kopi milik IP, di di Desa Ujungjaya. Di tempat ini tim Satpol PP mengamankan satu botol Bir Anker dan tujuh botol arak kecil.

6. Delapan pasangan bukan suami isteri berhasil diamankan di salah satu penginapan yang terletak di Dusun Cikalong Desa, Kecamatan Tomo. Mereka adalah, SJ, DS, RP, RAA, NN, MC, FF, A, AR, dan RH.

Bambang juga menjelaskan, kelima pemilik depot jamu atau warung kopi telah diperintahkan untuk datang ke Kantor Satpol PP kabupaten, pada Senin (13/9/21), guna dimintai keterangannya oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sementara, kedelapan pasangan bukan suami isteri telah dibawa ke kantor Kecamatan Tomo untuk dibina. Mereka semua diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Sebagai informasi, rangkaian kegiatan Satpol PP yang dilaksanakan pada Sabtu malam (11/9/21) tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Perda larangan Peredaran Minuman Beralkohol, Perda Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanganan Covid-19, dan Surat Perintah Kasatpol pp Kab. Smd Nomor: B.152/Kp.11.01/PPUD/SATPOL PP. Tanggal 10 September 2021 Dlm rangka Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang. (Elang Salamina).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: